Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar kompetisi olahraga antar siswa sekolah tingkat nasional. Kompetisi olahraga bagi pelajar seluruh Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dapat diikuti oleh perwakilan pelajar tingkat SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Setiap propinsi dapat mengirimkan wakilnya, setelah melalui seleksi berjenjang sejak tingkat sekolah, gugus, kecamatan, kota, dan propinsi.
Kegiatan O2SN tahun 2015 akan diselenggarakan pada tanggal 13-19 September 2015 dan kali ini kota Makassar propinsi Sulawesi Selatan akan bertindak sebagai tuan rumah. Tahun lalu Jawa Barat keluar sebagai juara umum O2SN 2014 setelah merebut 27 medali emas, 17 medali perak, dan 12 medali perunggu. Jawa Barat berhasil menggeser Juara Bertahan Jawa Timur yang telah merebut juara umum O2SN sebanyak enam kali berturut-turut.
Terdapat kenaikan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan tahun ini dibandingkan tahun 2014 yang lalu. Dari sembilan (9) cabang olahraga di tahun 2014, O2SN tingkat SD tahun 2015 akan mempertandingkan sebanyak dua belas (12) cabang olahraga, yaitu tenis lapang, catur, sepakbola mini, karate, sepak takraw, bola voli mini, bulu tangkis, pencak silat, tenis meja, senam, renang dan atletik. Sementara itu O2SN tingkat SMP akan mempertandingkan delapan (8) cabang olahraga, bertambah 1 cabang dari tahun 2014. Delapan cabang olahraga O2SN tingkat SMP adalah atletik, renang, bola voli, bulutangkis, karate, pencak silat, catur, dan tenis meja.
Yang menarik, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta. Dalam buku panduan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SMP tahun 2015 disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Peserta O2SN tahun 2015 adalah Bukan Peserta O2SN tahun sebelumnya dalam semua cabang lomba. Jika terdapat peserta yang diketahui telah mengikuti O2SN pada tahun sebelumnya, pada bidang lomba apapun, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi.
Persyaratan di atas berarti bahwa seluruh peserta O2SN tingkat nasional tahun 2014 tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti O2SN tingkat nasional tahun 2015, meskipun yang bersangkutan belum berhasil merebut juara 1-3. Hal ini berarti bahwa setiap siswa hanya berkesempatan mengikuti O2SN satu kali saja di setiap jenjang pendidikan. Sangat berbeda dengan persyaratan tahun-tahun sebelumya, dimana hanya siswa yang pernah keluar sebagai juara 1-3 tingkat nasional dan binaan PPLP saja yang tidak diperkenankan untuk mengikuti O2SN.
Apakah sebenarnya maksud dari persyaratan khusus ini? Persyaratan di atas tentunya sangat bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan O2SN, dimana disebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan O2SN adalah untuk menjaring siswa terbaik dalam bidang olahraga sebagai bibit unggul atlet nasional. Pembatasan peserta O2SN tahun sebelumnya dapat menghambat kesempatan siswa yang memiliki potensi namun belum berhasil merebut medali pada pelaksanaan O2SN tahun sebelumya, yang tentunya ingin mencoba kembali untuk meraih juara di pelaksanaan O2SN berikutnya. Pembatasan ini juga berpotensi menurunkan kualitas O2SN, karena peserta tahun-tahun sebelumnya, yang notabene merupakan peserta terbaik di tingkat propinsi, tidak diperkenankan lagi untuk ikut serta.
Jika persyaratan khusus di atas hanya dimaksudkan untuk pemerataan kesempatan bagi seluruh siswa, tentunya ini kurang tepat. Atlet yang berprestasi hanya dapat diperoleh dari hasil kompetisi yang adil dan ketat. Jangan berharap lahir atlet berprestasi dari sebuah kompetisi akal-akalan. Apalagi terdapat beberapa cabang olahraga yang akan mengirimkan perebut medali emas untuk bertanding ke tingkat internasional. Mampukah mereka bersaing? Namun demikian apapun keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semoga penyelenggaran O2SN tahun 2015 dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan siswa/siswi yang terbaik.
Sumber : https://caturbandung.wordpress.com/2015/04/16/olimpiade-olahraga-siswa-nasional-o2sn-2015/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar